Breaking News

DPRD Sumedang Trauma Soal Pembebasan Lahan

Sumedang - DPRD Sumedang trauma jika menghadapi masalah pembebasan lahan yang terjadi di Sumedang. Masalahnya tidak pernah selesai, malah terus berkembang dan tidak jelas bagaimana penyelesaiannya.

Minimnya data dan koordinasi menjadi penyebab masalah ini. Akibatnya, DPRD yang kena getahnya harus menyelesaikan urusan ini sampai selesai. Sementara pembentukan pansus tak pernah menjadi solusi.

“DPRD itu trauma kalau soal pembebasan lahan, selalu saja ada masalah, tapi tetap saja kami yang kena getahnya,” kata Wakil Ketua DPRD Sumedang Edi Askhari usai menindaklanjuti rencana PLN yang akan membangun PLTA di lahan Bendungan Jatigede besama unsur pimpinan lain, Kamis (13/6/2013).

Meski diakuinya bahwa ‘getah’ yang diterima DPRD adalah sebagai risiko pekerjaan yang wajib ditanggungnya, namun sebenarnya risiko ini tidak akan terjadi ketika semua pihak mau bekerja sama dan bersikap bijaksana. Nyatanya, dalam masalah pembebasan lahan, semua ego tetap saja dijunjung tinggi antara pemilik lahan dan pembeli lahan.

Pembebasan lahan untuk bendungan Jatigede yang sudah dimulai sejak 1960 lalu hingga saat ini menjadi permasalahan yang paling rumit dihadapi DPRD. Bahkan, DPRD pun berencana membentuk pansus Jatigede untuk mengkajinya. Tapi pansus bukan solusi yang tepat.

Selain Jatigede, pembebasan lahan Tol Cisumdawu, beberapa lahan perkebunan di berbagai desa di Sumedang, hingga pembebasan lahan yang dituntut puluhan warga di Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung atas lahan yang tidak produktif karena terlewati aliran SUTET.

“Penggantian lahan akibat menara SUTET ini paling banyak terjadi, warga banyak yang minta dibebaskan tapi PLN tidak mau belum karena tidak digunakan sebagai lahan menara,” kata Edi yang menyebutkan, kondisi ini membuat warga terus menerus bolak-balik mendatangi DPRD memohon agar PLN mau membayarkan ganti rugi atas tanahnya.

Saat ini, PLN pun sedang akan membangun PLTA di Bendungan Jatigede dengan kebutuhan lahan seluas 147 hektare. PLN meminta DPRD untuk merekomendasikan penerbitan surat penetapan lokasi dari bupati. Sementara DPRD belum tahu masalah atau kronologisnya seperti apa.

“Hendaknya PLN jangan terburu-buru meminta penetapan lahan tersebut apalagi minta rekomendasi dari DPRD yang belum mengetahui jelas kronologis pembahasannya. PLN juga jangan keukeuh tanpa memikirkan kebijakan dari pemda dan keberadaan masyarakat di Sumedag,” kata Edi lagi.

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1999439/dprd-sumedang-trauma-soal-pembebasan-lahan