Berita Acara Pemeriksaan Bangunan Minimarket Indomaret Oleh DPU Kab. Sumedang
Sumedang,
Indofakta Online- Berita
Acara Pemeriksaan Bangunan Minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya
Prabu Gajah Agung Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang, Jabar,
di duga bermasalah. Akibat bangunan tersebut telah mendapatatkan Izin
Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
( BPMPP ) Kab. Sumedang, Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kab. Sumedang, menganggap
IMB tersebut sangatlah berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku
maka DPU menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumedang, pada
Tanggal 29 April 2013 dengan nomor surat No. 640 / 878 / DPU-TR / 2013, tentang
Permohonan Penertiban Bangunan.
Adapun
isi dari surat DPU tersebut kepada Kepala Sat-Pol PP dengan nomor surat No. 503
/ 10 / Bid. TR / DPU / 2013 tentang pemeriksaan bangunan mini market indomaret,
sebaga berikut;
Pada
hari ini senin tanggal 29 Arpil 2013 Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Sumedang berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, Nomor
: 900 / Kep.302-DPU / 2013 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang di Kab. Sumedang, untuk melakukan sidak lapangan dalam rangka
melaksanakan kegiatan pemeriksaan bangunan yang ada di sekitar wilayah Kawasan
Jalan Prabu Gajah Agung berlokasi di Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kel. Situ,
Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, ditemukan beberapa bangunan yang melanggar
dari aturan teknis yang berlaku.
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Asep Juanda S.IP Jabatan Kepala Seksi
Pemanfaatan dan Pengendalian Bidang Tatang Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Sumedang, sebagai ketua Tim Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
2.
Dedi Muldiana, S.Sos Jabatan Kepala Seksi
Perencanaan Teknis Tata Ruang DPU sebagai Sekretaris Tim Pengawas dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
3.
M.T. Muhidin, ST.MT.,
Jabatan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga DPU sebagai Aggota Pelaksana
Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
4.
Yayat Sutaryat, ST, M.Si Jabatan Kepala Seksi
Perencanaan Bidang Cipta Karya DPU sebagai Anggota Pelaksana
5.
Suryana, Amd. Jabatan Kepala Seksi
Perencanaan Bidang Sumber Daya Air DPU sebagai Anggota Pelaksana
6.
Agus Hermanto Jabatan Pelaksana Bidang Tata
Ruang DPU sebagai Pelaksana dan Pengawasan.
7.
Asep Jaenudin Jabatan Pelaksana Bidang Tata
Ruang DPU sebagai Pelaksana Pengawasan.
8.
Kosno, S.IP Jabatan Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas Wilayah Sumedang Kota DPU sebagai Saksi Pengawasan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Selaku
Tim Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kab.
Sumedang, hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.
1.
Hasil Survei lapangan bahwa Bangunan
Minimarket ( Indomaret ) yang berlokasi di Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kel.
Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, didalam Pemanfaatan Ruang sesuai
peruntukannya berfungsi sebagai Kegiatan Jasa / Perdagangan.
2.
Luas Keseluruhan Bangunan Minimarket (
Indomaret ) 201.96 m2 yang melanggar Garis Sempadan Jalan /
Bangunan / Pagar 48.96 m2dan tampak samping belakang berbatasan
dengan Garis Sempadan Sungai Perkotaan diambil dari tepi kiri kanan palung
sungai yang melanggar dengan luas 153 m2 Hasil dari Survai
lapangan bangunan minimarket luas keseluruhannya melanggar / menyimpang dari
ketentuan aturan yang berlaku.
3.
Luas Lahan untuk Bangunan Mimimarket tidak
memenuhi intensitas bangunan menyesuaikan dengan KDB = 50 % KDH / RTH = 20 %,
GSJ / GSB / GSP, GSS.
4.
Bangunan Indomaret telah menyimpang dari
Ketentuan Garis Sempadan Jalan atas dasar Peraturan Daerah Povinsi Jawa Barat
No. 3 Tahun 2009 Tentan GAris Sempadan Jalan yang seharusnya 10 m dari tepi
badan Jalan disesuaikan dilapangan yang ada 6.80 m dari tepi badan Jalan arteri
primer.
5.
Bahwa bangunan Indomaret telah
menyimpang dari ketentuan / aturan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011
Tentang Sungai diatur didalam Garis Sempadan Sungai ( GSS ) yang seharusnya 10
m dari kiri kanan palung sungai.
6.
Bahwa bagunan Indomaret telah menyimpang dari
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Kab. Sumedang 2011-2031, garis
sempadan sungai Bab V, Pasal 26, Palagraf 4 Garis Sempadan Sungai ( GSS )
Kawasan Perlindungan setempat ayat ( 1 ) huruf ( a ) dan ayat ( 2 ) hurup ( b
).
Yang
bersangkutan Pemilik menyatakan menerima dan menyetujui atas pemeriksaan
bangunan Indomaret dan akan melaksanakan seluruh saran dan masukan yang
disampaikan.
Demikian
Berita Acara Pemeriksaan bangunan Indomaret ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.***Joel (Sumber Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang)
Sumber : Email
Pengirim : Joel Simamora