Breaking News

6 Caleg Partai Nasdem Mundur Pencalonan, dan Pilih Jadi TKI

Logo Partai NasDemSumedang News - Sekretaris DPD Partai Nasdem Sumedang, Asep Surahmat, mengaku enam bakal caleg Partai Nasdem mundur dari pencalonan karena berbagai alasan. Partai Nasdem menyumbang bakal caleg terbesar yang mengundurkan diri.

"Ada enam orang bakal caleg Partai Nasdem mundur," kata Asep di KPU saat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU, Rabu (12/6/2013).

Menurutnya, alasan bakal caleg mundur karena ada yang sedang merampungkan skripsi, mengurus persayaratan CPNS, mengurus menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan memilih berwirausaha. "Pasangan suami istri yang mundur itu karena akan ke luar pulau Jawa untuk mengurus perkebunan," kata Asep.

Disebutkan, dengan mundurnya enam bakal caleg itu, Nasdem tidak bisa menggantinya. Hal yang sama juga diamati oleh PBB karena satu bakal caleg mundur. "Caleg yang mundur tak bisa diganti," kata Hersa Santosa, anggota KPU yang juga ketua Pokja Pencalonan di KPU.

Menurutnya, setelah ditetapkan menjadi DCS tidak boleh lagi ada pergantian caleg. "Pergantian bisa dilakukan karena alasan caleg meninggal dunia, ada tanggapan dari masyarakat sehingga caleg mundur dan diganti serta caleg perempuan yang mundur bisa diganti karena mempengaruhi keterwakilan perempuan," kata Hersa.

KPU menetapkan 548 orang menjadi caleg sementara dan masuk ke DCS. Dari DCS itu KPU menerima dua orang caleg yang sebelumnya terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Kedua caleg itu terlibat pemalsuan dokumen dan juga kasus korupsi.

"DCS akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Parpol juga harus berperan aktif mengenalkan profil caleg ke masyarakat untuk mendapat tanggapan," kata Hersa.

Sementara itu, caleg yang masih berstatus PNS, TNI/Polri, Kepala Desa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih dianggap belum memenuhi syarat. "KPU menunggu persyaratan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, TNI/Polri, Kepala Desa serta Wakil Bupati sampai 1 Agustus 2013," katanya.
Jika pada batas waktu itu persyaratan tak dilengkapi maka KPU mencoretnya. "Jika sampai batas waktu itu tak ada surat keputusan pemberhentian maka caleg dicoret dan tidak bisa diganti," kata Hersa. 
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/13/mundur-dari-pencalonan-caleg-partai-nasdem-pilih-jadi-tki