6 Caleg Partai Nasdem Mundur Pencalonan, dan Pilih Jadi TKI
Sumedang News - Sekretaris DPD Partai Nasdem Sumedang, Asep Surahmat, mengaku enam
bakal caleg Partai Nasdem mundur dari pencalonan karena berbagai alasan.
Partai Nasdem menyumbang bakal caleg terbesar yang mengundurkan diri.
"Ada enam orang bakal caleg Partai Nasdem mundur," kata Asep di KPU
saat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU, Rabu
(12/6/2013).
Menurutnya, alasan bakal caleg mundur karena ada yang sedang
merampungkan skripsi, mengurus persayaratan CPNS, mengurus menjadi
tenaga kerja Indonesia (TKI) dan memilih berwirausaha. "Pasangan suami
istri yang mundur itu karena akan ke luar pulau Jawa untuk mengurus
perkebunan," kata Asep.
Disebutkan, dengan mundurnya enam bakal caleg itu, Nasdem tidak bisa
menggantinya. Hal yang sama juga diamati oleh PBB karena satu bakal
caleg mundur. "Caleg yang mundur tak bisa diganti," kata Hersa Santosa,
anggota KPU yang juga ketua Pokja Pencalonan di KPU.
Menurutnya, setelah ditetapkan menjadi DCS tidak boleh lagi ada
pergantian caleg. "Pergantian bisa dilakukan karena alasan caleg
meninggal dunia, ada tanggapan dari masyarakat sehingga caleg mundur dan
diganti serta caleg perempuan yang mundur bisa diganti karena
mempengaruhi keterwakilan perempuan," kata Hersa.
KPU menetapkan 548 orang menjadi caleg sementara dan masuk ke DCS.
Dari DCS itu KPU menerima dua orang caleg yang sebelumnya terpidana
dengan ancaman hukuman lima tahun. Kedua caleg itu terlibat pemalsuan
dokumen dan juga kasus korupsi.
"DCS akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dari
masyarakat. Parpol juga harus berperan aktif mengenalkan profil caleg ke
masyarakat untuk mendapat tanggapan," kata Hersa.
Sementara itu, caleg yang masih berstatus PNS, TNI/Polri, Kepala
Desa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih dianggap belum
memenuhi syarat. "KPU menunggu persyaratan surat keputusan pemberhentian
sebagai PNS, TNI/Polri, Kepala Desa serta Wakil Bupati sampai 1 Agustus
2013," katanya.
Jika pada batas waktu itu persyaratan tak dilengkapi maka KPU
mencoretnya. "Jika sampai batas waktu itu tak ada surat keputusan
pemberhentian maka caleg dicoret dan tidak bisa diganti," kata Hersa.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/13/mundur-dari-pencalonan-caleg-partai-nasdem-pilih-jadi-tki