Breaking News

Satpol PP Sumedang Sudah Sesuai Kewenangan Selesaikan Masalah Indomaret

SUMEDANG, (PRLM).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang menganggap upaya menyelesaikan masalah pendirian Indomaret yang tidak berizin di Jln. Prabu Gajah Agung/Bypass tepatnya di depan SPBU Karapyak, sudah sesuai kewenangannya. Upaya tersebut, dengan melarang pemasangan plang Indomaret sekaligus menurunkannya. Sebab, perizinan pada bangunan tersebut yakni izin rumah toko (ruko), bukan izin operasional mini market Indomaret.

“Jadi, kewenangan kita hanya sebatas menurunkan brand (plang-red) Indomaret-nya saja. Kalau terkait aktivitas penjualan barang termasuk murahnya harga barang, itu bukan kewenangan kita, melainkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” kata Kasatpol PP Kab. Sumedang, Ate Sumarna di gedung DPRD Kab. Sumedang, Rabu (1/5/13).

Ia mengatakan, larangan sekaligus menurunkan plang Indomaret tersebut karena perizinan bangunannya izin ruko, bukan mini market Indomaret. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan petugas Saptol PP sebelumnya, dinilai sudah benar dan sesuai kewenangannya. “Seandainya brand Indomaret dipasang lagi oleh pengelolanya, kita tinggal pasang plang yang bertuliskan bangunan ini tidak sesuai peruntukan,” kata Ate.

Larangan dan penurunan plang Indomaret itu, kata dia, tidak berarti tokonya harus ditutup. Tokonya tetap buka dan menjalankan aktivitas penjualan barang, karena statusnya sama dengan toko-toko lainnya. Hal itu sesuai perizinan bangunan sebagai ruko. “Karena statusnya sekarang sebagai toko, tinggal bersaing saja dengan toko dan warung lainnya yang ada di sekitarnya,” ucapnya.

Menyinggung keluhan para pemilik toko dan warung terdekat bahwa penyelesaiannya tak hanya menurunkan plang Indomaret saja, melainkan harga barang-barangnya sangat murah, Ate menjelaskan, masalah murahnya harga barang hingga dikhawatirkan membanting harga di toko dan warung kecil terdekat, bukan kewenangan Satpol PP. Terkait harga termasuk manajemen perdagangannya, itu tugas dan kewenangan Disperindag.

“Kondisinya sama dengan toko MS Mart di kawasan SPBU Karapyak yang di dalamnya manajemen Alfamart. Biar saja manajemen di dalamnya Alfamart, yang penting brand (plang) di luar bukan Alfamart,” tuturnya.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/233299