Satpol PP Sumedang Sudah Sesuai Kewenangan Selesaikan Masalah Indomaret
SUMEDANG, (PRLM).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.
Sumedang menganggap upaya menyelesaikan masalah pendirian Indomaret
yang tidak berizin di Jln. Prabu Gajah Agung/Bypass tepatnya di depan
SPBU Karapyak, sudah sesuai kewenangannya. Upaya tersebut, dengan
melarang pemasangan plang Indomaret sekaligus menurunkannya. Sebab,
perizinan pada bangunan tersebut yakni izin rumah toko (ruko), bukan
izin operasional mini market Indomaret.
“Jadi, kewenangan kita hanya sebatas menurunkan brand (plang-red)
Indomaret-nya saja. Kalau terkait aktivitas penjualan barang termasuk
murahnya harga barang, itu bukan kewenangan kita, melainkan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” kata Kasatpol PP Kab.
Sumedang, Ate Sumarna di gedung DPRD Kab. Sumedang, Rabu (1/5/13).
Ia mengatakan, larangan sekaligus menurunkan plang Indomaret tersebut
karena perizinan bangunannya izin ruko, bukan mini market Indomaret.
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan petugas Saptol PP sebelumnya,
dinilai sudah benar dan sesuai kewenangannya. “Seandainya brand
Indomaret dipasang lagi oleh pengelolanya, kita tinggal pasang plang
yang bertuliskan bangunan ini tidak sesuai peruntukan,” kata Ate.
Larangan dan penurunan plang Indomaret itu, kata dia, tidak berarti
tokonya harus ditutup. Tokonya tetap buka dan menjalankan aktivitas
penjualan barang, karena statusnya sama dengan toko-toko lainnya. Hal
itu sesuai perizinan bangunan sebagai ruko. “Karena statusnya sekarang
sebagai toko, tinggal bersaing saja dengan toko dan warung lainnya yang
ada di sekitarnya,” ucapnya.
Menyinggung keluhan para pemilik toko dan warung terdekat bahwa
penyelesaiannya tak hanya menurunkan plang Indomaret saja, melainkan
harga barang-barangnya sangat murah, Ate menjelaskan, masalah murahnya
harga barang hingga dikhawatirkan membanting harga di toko dan warung
kecil terdekat, bukan kewenangan Satpol PP. Terkait harga termasuk
manajemen perdagangannya, itu tugas dan kewenangan Disperindag.
“Kondisinya sama dengan toko MS Mart di kawasan SPBU Karapyak yang
di dalamnya manajemen Alfamart. Biar saja manajemen di dalamnya
Alfamart, yang penting brand (plang) di luar bukan Alfamart,” tuturnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/233299