Korupsi Proyek Pasar di Sumedang, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Bandung - Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Ujung Jaya
Kabupaten Sumedang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/5/2013). ,Dari nilai
proyek Rp 720 juta, kerugian negara akibat perbuatan ketiganya
mencapai Rp 100 juta.
Putusan untuk Wawan Wawan Ermawan, Popon Rosmayanti, dan Piping
Susanto itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam
sidang yang digelar di ruang sidang I.
Wawan Ermawan merupakan konsultan perencana proyek tersebut, Popon
Rosmayanti adalah Kabid Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Sumedang serta Piping Susanto sebagai rekanan
pemilik CV. Tandang Asih Pratama.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman
selama 1,5 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan vonis
pada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda
sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Arthanaya dalam
amar putusannya.
Kerugian negara yang besarnya Rp 100 juta telah digantikan oleh ketiga
terdakwa sebelumnya.
Kerugiaan negara dalam kasus ini diperoleh berdasarkan hasil kajian
dan perhitungan dari tim independen yakni Balai Besar Bahan dan Barang
Teknis Kementerian Perindustrian Jawa Barat. Tim menyimpulkan bahwa
berdasarkan perhitungan fisik di lapangan terutama dalam pengadaan
bahan material bangunan yang terindikasi tidak sesuai dengan spek dan
rencana anggaran belanja.
Sumber : http://news.detik.com/bandung/read/2013/05/01/162544/2235443/486/korupsi-proyek-pasar-di-sumedang-3-terdakwa-divonis-1-tahun-penjara