Breaking News

Izin Disalahgunakan Satpol PP Layangkan Teguran Usaha Pertokoan Kepada Marmin Simanullang

Izin Disalahgunakan Satpol PP Layangkan Teguran Usaha Pertokoan Kepada Marmin Simanullang
Sumedang, Indofakta Online - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kab. Sumedang, Jum’at 3 Mei 2013 melayangkan Surat teguran bernomor : 511.22/57/POL.PP/2013, bersifat Penting, kepada salah satu pemilik bangunan rumah di areal Lintasan Jalan Prabu Gajah Agung, tepatnya di Lingkungan Karapyak Rt.01/Rw.08, Kel. Situ, Kec. Sumedag Utara, Kab. Sumedang.

Diduga pemilik rumah telah melanggar aturan atau izin pemanfaat bangunannya yang disalah gunakan pemilik rumah tersebut. Berikut kutipan surat yang dilayangkan Satpol PP kepada pemilik bangunan bernama Marmin Simanullang. 

Menindak lanjuti adanya laporan dari Masyarakat dan hasil pemeriksaan dilapangan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 bahwa keberadaan usaha yang dilakukan Saudara harus sesuai dengan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Nomor : 503.IPPT/SK.027/BPMPP/2013 Tertanggal 09 April 2013 dan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) Nomor : 503.IMB/SK.276/BPMPP/2013 Tertanggal 09 April 2013, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 42 Tahun 2010 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara segera menyesuaikan usaha sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan yaitu untuk Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat dan bukan minimarket, adapun perubahan Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat menjadi minimarket harus sesuai dengan proses perizinan serta ketentuan peraturan yang berlaku. Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Sumedang, 3 Mei 2013.

Tembusan kepada : Bupati Sumedang (sebagai laporan), Wakil Bupati Sumedang (sebagai laporan), Plt. Sekda Kab. Sumedang (sebagai laporan), Kepala Disperindag Kab. Sumedang, Kepala BPMPP Kab. Sumedang, Camat Sumedang Utara dan Lurah Situ.

Kasat Pol PP, Ate Sumarna, S.Sos, ketika dikonfirmasi Indofakta Online, Senin (6/5) dikantornya membenarkan isi surat tersebut, dan jika surat pertama tidak di tanggapi maka akan dilayangkan surat selanjutnya. “kami sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang menyalahgunakan izin bangunannya. Batas dilayangkan surat pertama selama 12 hari, jika surat kami tidak ditanggapi maka surat selanjutnya akan kami layangkan dan selanjutnya akan ditindak sesuai dengan Peraturan yang ada. Karena izin rumah tersebut untuk rumah tinggal dan toko bertingkat,” katanya.

Kasi Perizinan pada BPMPP Kab. Sumedang, diruang kerjanya, Senin (6/5) juga menyatakan akan melakukan teguran, kepada pemilik bangunan. “Besok (hari ini-red) kami akan mengirim surat teguran kepada Marmin Simanullang, pemilik bangunan karena telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan. Karena izin yang dikeluarkan BPMPP untuk bangunan tersebut, Izin Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat, dan bukan izin indomaret,” katanya.

Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Izin~Disalahgunakan~Satpol~PP~Layangkan~Teguran~Usaha~Pertokoan~Kepada~Marmin~Simanullang