Izin Disalahgunakan Satpol PP Layangkan Teguran Usaha Pertokoan Kepada Marmin Simanullang
Sumedang, Indofakta Online - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kab. Sumedang, Jum’at 3 Mei
2013 melayangkan Surat teguran bernomor : 511.22/57/POL.PP/2013,
bersifat Penting, kepada salah satu pemilik bangunan rumah di areal
Lintasan Jalan Prabu Gajah Agung, tepatnya di Lingkungan Karapyak
Rt.01/Rw.08, Kel. Situ, Kec. Sumedag Utara, Kab. Sumedang.
Diduga pemilik rumah telah melanggar aturan atau izin pemanfaat
bangunannya yang disalah gunakan pemilik rumah tersebut. Berikut kutipan
surat yang dilayangkan Satpol PP kepada pemilik bangunan bernama Marmin
Simanullang.
Menindak lanjuti adanya laporan dari Masyarakat dan hasil pemeriksaan
dilapangan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 bahwa keberadaan
usaha yang dilakukan Saudara harus sesuai dengan Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah (IPPT) Nomor : 503.IPPT/SK.027/BPMPP/2013 Tertanggal 09
April 2013 dan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) Nomor :
503.IMB/SK.276/BPMPP/2013 Tertanggal 09 April 2013, dalam kenyataannya
tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Sumedang, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumedang
Nomor : 42 Tahun 2010 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara segera
menyesuaikan usaha sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan yaitu
untuk Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat dan bukan minimarket,
adapun perubahan Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat menjadi
minimarket harus sesuai dengan proses perizinan serta ketentuan
peraturan yang berlaku. Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan
terima kasih. Sumedang, 3 Mei 2013.
Tembusan kepada : Bupati Sumedang (sebagai laporan), Wakil Bupati
Sumedang (sebagai laporan), Plt. Sekda Kab. Sumedang (sebagai laporan),
Kepala Disperindag Kab. Sumedang, Kepala BPMPP Kab. Sumedang, Camat
Sumedang Utara dan Lurah Situ.
Kasat Pol PP, Ate Sumarna, S.Sos, ketika dikonfirmasi Indofakta
Online, Senin (6/5) dikantornya membenarkan isi surat tersebut, dan jika
surat pertama tidak di tanggapi maka akan dilayangkan surat
selanjutnya. “kami sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik
bangunan yang menyalahgunakan izin bangunannya. Batas dilayangkan surat
pertama selama 12 hari, jika surat kami tidak ditanggapi maka surat
selanjutnya akan kami layangkan dan selanjutnya akan ditindak sesuai
dengan Peraturan yang ada. Karena izin rumah tersebut untuk rumah
tinggal dan toko bertingkat,” katanya.
Kasi Perizinan pada BPMPP Kab. Sumedang, diruang kerjanya, Senin
(6/5) juga menyatakan akan melakukan teguran, kepada pemilik bangunan.
“Besok (hari ini-red) kami akan mengirim surat teguran kepada Marmin
Simanullang, pemilik bangunan karena telah menyalahgunakan izin yang
dikeluarkan. Karena izin yang dikeluarkan BPMPP untuk bangunan tersebut,
Izin Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat, dan bukan izin indomaret,”
katanya.
Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Izin~Disalahgunakan~Satpol~PP~Layangkan~Teguran~Usaha~Pertokoan~Kepada~Marmin~Simanullang