Breaking News

Puluhan Buruh Berdemo di Kantor Disosnaker Kab. Sumedang

Puluhan Buruh Berdemo di Kantor Disosnaker Kab. Sumedang
Sumedang News, Sumedang Kota -Puluhan buruh di bawah naungan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan ((FSPK) dan Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), melakukan aksi demontrasi di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kab. Sumedang di Jln. Pangeran Kornel, Senin (15/4).

Tuntutan mereka diantaranya, menghentikan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja dan kriminalisasi terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja yang melakukan kegiatan organisasi.

Meminta Polres Sumedang untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau menghentikan proses pidana yang dialami beberapa pengurus PEPPSI (Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia)-FSPK. Selain itu, mempekerjakan kembali seluruh anggota PEPPSI-FSPK yang di PHK karena alasan putus kontrak

Dari pantauan “PRLM” di lapangan, puluhan buruh yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil, tanpa basa-basi langsung masuk dan merapatkan barisan di halaman Dinsosnaker.

Kedatangan mereka, dihadang puluhan polisi Dalmas Polres Sumedang yang membarikade pintu masuk ke kantor Dinsosnaker.

Beberapa orang pendemo melakukan orasi di hadapan puluhan buruh yang mengecam tindakan kriminalisasi terhadap kaum buruh dan para pengurus serikat pekerja.

Selain itu juga, mereka mengecam ketidakpedulian Dinsosnaker dalam memediasi persoalan buruh dengan pengusaha. Aksi itu diwarnai dengan mengacung-acungkan poster dan bendera organisasi serikat pekerja, seraya meneriakan yel-yel dan nyanyian perjuangan kaum buruh. Meski sempat memanas, namun jalannya aksi demo berlangsung kondusif.

Menurut Koordinator Lapangan (korlap) aksi demo, Yadi Fitriadi, tindakan kriminalisasi terhadap kaum buruh itu dialami oleh sejumlah pengurus PEPPSI, antara lain Dayat Hidayat selaku Ketua, Cep Hermawan selaku Divisi Litbang dan dirinya selaku Divisi Sosial.

Ketiga pengurus PEPPSI itu dilaporkan oleh pihak pengusaha PT Kahatex, yakni Dudi Kabag Pembinaan Departemen Gudang PT Kahatex, beberapa bulan lalu. Dudi melaporkan mereka kepada Polres Sumedang karena ketiganya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh Dudi melakukan pelecehan seksual, Pernyataan itu, disampaikan saat berorasi dalam aksi demo di PT Kahatex, beberapa bulan lalu.

“Dari pelaporan itu lah, kami dipanggil oleh polres sebagai saksi. Bahkan sekarang, status kami dinaikan menjadi tersangka. Ini lah bentuk kriminalisasi terhadap buruh dan para pengurus organisasi serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak buruh secara normatif.,” kata Yadi.

Yadi mengaku, ketiga pengurus PEPPSI yang dilaporkan ke polres itu, sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan dalam orasi bahwa Dudi diduga melakukan pelecehan seks.

Hal itu bisa dibuktikan oleh para saksi dari buruh yang ikut berdemo. Pernyataan yang benar, Dudi dinilai arogan karena telah melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disepakati sebelumnya.

Terlebih dalam aksi demo di PT Kahatex pun, pihaknya menyampaikan hal-hal yang bersifat normatif. Seperti menuntut kenaikan UMK serta penghapusan upah kerja kontrak.

“Jadi yang kita tuntut bersifat normatif, tapi kenapa pihak pengusaha yakni melaporkan pidana. Oleh karena itu, kami meminta polres untuk menerbitkan SP3 atas kasus ini. Tadinya kami akan demo juga ke polres, tapi lima orang perwakilan kita sudah beraudiensi dengan polres. Kita belum bisa bersikap apabila proses hukumnya terus berlanjut. Kita akan menunggu hasil audiensi, ” ujarnya.

Tuntutan lainnya, kata Yadi, pihaknya meminta Dinsosnaker untuk memediasi persoalan 70 buruh yang bekerja sebagai supir. Mereka diputus kontrak kerjanya gara-gara ikut melakukan aksi demo. “Kita sudah melayangkan surat permohonan mediasi, tapi selalu tidak direspon,” katanya.

Ketika ditanya tidak ada satu pun pejabat Dinsosnaker yang keluar menanggapi tuntutan itu, ia mengatakan, hal itu tidak akan dipermasalahkan. “Kita tidak akan memaksa pejabat dinas untuk menemui kami,” tutur Yadi.