Breaking News

Masa Kerja Usai, Tenaga Kontrak Diberi Penghargaan

kabupaten Sumedang
Sumedang - Delapan tenaga kontrak atau tenaga sukwan yang bekerja di lingkungan pemkab Sumedang mendapat penghargaan dari pemkab Sumedang karena masa kerjanya sudah habis pada 2012 lalu. Delapan tenaga kerja kontrak itu pun diberhentikan dari pekerjaannya karena sudah berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
"Kami memberikan penghargaan sebagai aspresiasi pemkab terhadap tenaga kontrak tersebut yang telah mengabdikan masa hidupnya hingga mencapai batas usia pengabdian di setda Sumedang," kata Plt Sekretaris Daerah Sumedang, Zaenal Alimin, Jumat (19/4/2013).
Menurut Zaenal, pemberhentian tenaga kontrak ini dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkannya perihal permohonan pemberhentian kontrak kerja bagi tenaga kontrak kerja yang telah mencapai batas usia pengabdian dan surat keputusan bupati tentang batas usia pengabdian bagi tenaga kontrak kerja.
"Berdasarkan surat tersebut ada delapan orang yang diberhentikan karena sudah mencapai batas usia pengabdian masa kerja," kata Zaenal.
Di Sumedang, ada sekitar 8 ribu orang tenaga kontrak, tenaga sukwan atau tenaga honorer yang diangkat dengan SK bupati atau diangkat dengan SK pejabat berwenang lainnya. Tahun ini sebanyak 3.152 tenaga kontrak ini katagori II yaitu tenaga kontrak yang tidak dibiayai APBN masuk dalam database BKN yang akan mengikuti ujian PNS.

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1980111/masa-kerja-usai-tenaga-kontrak-diberi-penghargaan