Masa Kerja Usai, Tenaga Kontrak Diberi Penghargaan
Sumedang - Delapan tenaga kontrak atau tenaga sukwan yang
bekerja di lingkungan pemkab Sumedang mendapat penghargaan dari pemkab
Sumedang karena masa kerjanya sudah habis pada 2012 lalu. Delapan tenaga
kerja kontrak itu pun diberhentikan dari pekerjaannya karena sudah
berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
"Kami
memberikan penghargaan sebagai aspresiasi pemkab terhadap tenaga
kontrak tersebut yang telah mengabdikan masa hidupnya hingga mencapai
batas usia pengabdian di setda Sumedang," kata Plt Sekretaris Daerah
Sumedang, Zaenal Alimin, Jumat (19/4/2013).
Menurut
Zaenal, pemberhentian tenaga kontrak ini dilakukan berdasarkan surat
yang dikeluarkannya perihal permohonan pemberhentian kontrak kerja bagi
tenaga kontrak kerja yang telah mencapai batas usia pengabdian dan surat
keputusan bupati tentang batas usia pengabdian bagi tenaga kontrak
kerja.
"Berdasarkan surat tersebut ada delapan
orang yang diberhentikan karena sudah mencapai batas usia pengabdian
masa kerja," kata Zaenal.
Di Sumedang, ada sekitar 8
ribu orang tenaga kontrak, tenaga sukwan atau tenaga honorer yang
diangkat dengan SK bupati atau diangkat dengan SK pejabat berwenang
lainnya. Tahun ini sebanyak 3.152 tenaga kontrak ini katagori II yaitu
tenaga kontrak yang tidak dibiayai APBN masuk dalam database BKN yang
akan mengikuti ujian PNS.
Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1980111/masa-kerja-usai-tenaga-kontrak-diberi-penghargaan