Breaking News

Diyakini Tidak Memiliki Izin Satpol PP Kab. Sumedang, Hentikan Aktivitas Indomaret

Diyakini Tidak Memiliki Izin Satpol PP Kab. Sumedang, Hentikan Aktivitas Indomaret
Sumedang Utara, Indofakta Online - Senin, 29 April 2013, sekitar pukul 9.00 Wib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup paksa mini market “Indomaret” yang berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, di Lingkungan Karapyak Rt.01 Rw.08, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara. Awalnya warga telah resah ketika pihak Indomaret akan membangun Tokonya dilingkungan Karapyak. Atas keresahan warga, maka menyampaikan keluhan kepada pemerintah dalam hal ini Satpol PP dan Kelurahan melalui media Online. Tepat pada hari Senin, (29/4) Satpol PP segera bertindak guna untuk Menutup paksa kegiatan Indomaret.

Penutupan itu karena Indomaret belum mengantongi izin buka di lokasi tersebut. “Silahkan hentikan aktivitas di tempat ini dan turunkan Logo Indomaret, karena Indomaret belum memiliki izin buka di tempat ini. Bagaimana anda bisa menerangkan syarat untuk buka dan tentang perizinan Indomaret jika anda tidak mengantongi Izin,” kata Kasi Trantibum, Satpol PP Kab. Sumedang, Agus Salim, kepada pengelola Indomaret, ketika sidak (inspeksi mendadak).

Kami sudah konfirmasi dengan Bagian Perizinan pak Soni, bahwa Izin yang dikantongi pemilik bangunan ini untuk Izin Rumah dan Toko (Ruko) dan bukan Indomaret. Jelas Indomaret telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sumedang. Karena tidak ada seperti Izin Gangguan (HO) dan Izin Usaha Indomaret. Penutupan Indomaret ini akan berlangsung sampai perizinannya keluar dengan hasil musyawarah dengan warga Karapyak khususnya tetangga yang lebih dekat. Dan tidak boleh ada aktivitas ditempat ini, kata Dedi. S., Personil dari Satpol PP Kab. Sumedang.

Seperti Pemberitaan Indofakta Online, sebelumnya. Berdirinya Indomaret dilingkungan Karapyak sudah diresahkan warga. Pasalnya, pihak dari Indomaret belum pernah malakukan musyawarah dengan warga Karapyak Khususnya yang berdempetan dengan Toko tersebut.

“Saya tidak pernah diajak musyawarah oleh siapun tentang akan dibangunnya Indomaret. Kami warga sudah menduga akan dibangun ditempat ini Indomaret. Makanya kami buru-buru menolak akan dibangunnya Indomaret. Sebanyak 19 warga Karapyak pada Taggal 13 April 2013 yang berdekatan dengan Toko tersebut telah menandatangani penolakan dengan ditandatangani Rt. Rw, dan Kelurahan, didirikan Indomaret dilingkungan kami. Karena tidak ada Izin dari tetangga. Kami mengucapkan terimakasih kepada pak Lurah Situ dan Satpol PP yang segera bertindak menutup tempat Ini,” kata Jontar, tetangga yang berdempetan dengan Indomaret tersebut, kepada Indofakta Online.

Berbeda dengan Mansur, dan warga lainnya, yang juga hadir menyaksikan aksi dari Satpol PP menutup Indomaret, berharap pihak Indomaret jangan melanggar aturan yang ada. “Saya menolak keras didirikan Indomaret ditempat ini, apapun alasannya. Karena sudah pasti berdampak kepada usaha saya. Apalagi pihak Indomaret talah sewenang-wenang ingin mendirikan usahanya ditempat ini tanpa ada musyawarah dengan warga. Maka pihak Indomaret harus tunduk kepada aturan yang ada, jika tidak tunduk maka aturan warga yang akan bertindak,” kata Mansur.

Rohman, koordinator di Indomaret ketika dikonfirmas Indofakta Online, paska penutupan tokonya, merasa pasrah. “Kami akan tunduk kepada aturan yang ada. Tapi saya hanya sebatas menjembatani dengan pimpinan. Karena yang berwenang adalah pimpinan saya. Namun untuk saat ini kami akan hentikan pembukaan toko kami. Rencananya Besok sudah mulai beroperasi makan sekarang lagi beres-berse barang. Karena sudah ada arahan dari Satpol PP dengan terpaksa kami harus tutup. Untuk aktivitas di dalam toko tetap akan kami laksanakan sampai adanya instruksi dari pimpinan. Namun logo Indomaret kami akan turunkan sendiri,” kata Rohman.

Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Diyakini~Tidak~Memiliki~Izin~Satpol~PP~Kab~Sumedang~Hentikan~Aktivitas~Indomaret