Diyakini Tidak Memiliki Izin Satpol PP Kab. Sumedang, Hentikan Aktivitas Indomaret
Sumedang Utara, Indofakta Online - Senin, 29 April 2013, sekitar pukul 9.00 Wib, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Menutup paksa mini market “Indomaret” yang berlokasi
di Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, di Lingkungan Karapyak Rt.01
Rw.08, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara. Awalnya warga telah resah ketika
pihak Indomaret akan membangun Tokonya dilingkungan Karapyak. Atas
keresahan warga, maka menyampaikan keluhan kepada pemerintah dalam hal
ini Satpol PP dan Kelurahan melalui media Online. Tepat pada hari Senin,
(29/4) Satpol PP segera bertindak guna untuk Menutup paksa kegiatan
Indomaret.
Penutupan itu karena Indomaret belum mengantongi izin buka di lokasi
tersebut. “Silahkan hentikan aktivitas di tempat ini dan turunkan Logo
Indomaret, karena Indomaret belum memiliki izin buka di tempat ini.
Bagaimana anda bisa menerangkan syarat untuk buka dan tentang perizinan
Indomaret jika anda tidak mengantongi Izin,” kata Kasi Trantibum, Satpol
PP Kab. Sumedang, Agus Salim, kepada pengelola Indomaret, ketika sidak
(inspeksi mendadak).
Kami sudah konfirmasi dengan Bagian Perizinan pak Soni, bahwa Izin
yang dikantongi pemilik bangunan ini untuk Izin Rumah dan Toko (Ruko)
dan bukan Indomaret. Jelas Indomaret telah melanggar Peraturan Daerah
Kab. Sumedang. Karena tidak ada seperti Izin Gangguan (HO) dan Izin
Usaha Indomaret. Penutupan Indomaret ini akan berlangsung sampai
perizinannya keluar dengan hasil musyawarah dengan warga Karapyak
khususnya tetangga yang lebih dekat. Dan tidak boleh ada aktivitas
ditempat ini, kata Dedi. S., Personil dari Satpol PP Kab. Sumedang.
Seperti Pemberitaan Indofakta Online, sebelumnya. Berdirinya
Indomaret dilingkungan Karapyak sudah diresahkan warga. Pasalnya, pihak
dari Indomaret belum pernah malakukan musyawarah dengan warga Karapyak
Khususnya yang berdempetan dengan Toko tersebut.
“Saya tidak pernah diajak musyawarah oleh siapun tentang akan
dibangunnya Indomaret. Kami warga sudah menduga akan dibangun ditempat
ini Indomaret. Makanya kami buru-buru menolak akan dibangunnya
Indomaret. Sebanyak 19 warga Karapyak pada Taggal 13 April 2013 yang
berdekatan dengan Toko tersebut telah menandatangani penolakan dengan
ditandatangani Rt. Rw, dan Kelurahan, didirikan Indomaret dilingkungan
kami. Karena tidak ada Izin dari tetangga. Kami mengucapkan terimakasih
kepada pak Lurah Situ dan Satpol PP yang segera bertindak menutup tempat
Ini,” kata Jontar, tetangga yang berdempetan dengan Indomaret tersebut,
kepada Indofakta Online.
Berbeda dengan Mansur, dan warga lainnya, yang juga hadir menyaksikan
aksi dari Satpol PP menutup Indomaret, berharap pihak Indomaret jangan
melanggar aturan yang ada. “Saya menolak keras didirikan Indomaret
ditempat ini, apapun alasannya. Karena sudah pasti berdampak kepada
usaha saya. Apalagi pihak Indomaret talah sewenang-wenang ingin
mendirikan usahanya ditempat ini tanpa ada musyawarah dengan warga. Maka
pihak Indomaret harus tunduk kepada aturan yang ada, jika tidak tunduk
maka aturan warga yang akan bertindak,” kata Mansur.
Rohman, koordinator di Indomaret ketika dikonfirmas Indofakta Online,
paska penutupan tokonya, merasa pasrah. “Kami akan tunduk kepada aturan
yang ada. Tapi saya hanya sebatas menjembatani dengan pimpinan. Karena
yang berwenang adalah pimpinan saya. Namun untuk saat ini kami akan
hentikan pembukaan toko kami. Rencananya Besok sudah mulai beroperasi
makan sekarang lagi beres-berse barang. Karena sudah ada arahan dari
Satpol PP dengan terpaksa kami harus tutup. Untuk aktivitas di dalam
toko tetap akan kami laksanakan sampai adanya instruksi dari pimpinan.
Namun logo Indomaret kami akan turunkan sendiri,” kata Rohman.
Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Diyakini~Tidak~Memiliki~Izin~Satpol~PP~Kab~Sumedang~Hentikan~Aktivitas~Indomaret