Breaking News

Pemkab Sumedang Langgar Aturan Sumur Resapan

Sumedang News, Sumedang - Pembangunan fisik di Kab. Sumedang, masih sedikit yang dibarengi dengan pembuatan sumur resapan. Tak hanya pabrik, pertokoan dan perumahan saja, sebagian besar bangunan kantor pemda pun masih sedikit yang memiliki sumur resapan.
Termasuk pembangunan gedung pemda baru Induk Pusat Pemerintahan (IPP) serta gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang baru di Jln. Prabu Gajah Agung (Bypass).

“Ironis, pemda yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggarnya. Pemerintahnya saja sudah melanggar, apalagi masyarakatnya,” ujar Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Sumedang, Azis Hidayat di Sumedang.

Menurut dia, meski pembuatan sumur resapan menjadi persyaratan teknis dalam proses penerbitan IMB, kenyataannya masih banyak bangunan dan perumahan di Sumedang yang tidak membuat sumur resapan. Kondisi tersebut menandakan ketidaktegasan dan ketidakkonsistenan Pemkab Sumedang dalam menegakan aturan. Dalam proses pembuatan IMB, jarak 100-200 meter dari bangunan harus dibuat sumur resapan kedalaman sekitar 2 meter. ”Aturan itu berlaku juga pada pembangunan perumahan, termasuk gedung dan kantor pemerintahan,” kata Azis.

Akibat ketidaktegasan pemda dalam menerapkan aturan pembuatan sumur resapan dalam proses pembuatan IMB, kata dia, menyebabkan hampir 80 persen bangunan di Kab. Sumedang tidak memiliki sumur resapan, terutama di perkotaan. Bahkan di pabrik dan perumahan, banyak yang menyedot air tanah dengan sumur artesis. Sementara kesadaran mereka untuk menyimpan air di dalam tanah melalui pembuatan sumur resapan, masih sangat kurang,” ujarnya.

Lebih jauh Azis menjelaskan, pembuatan sumur resapan itu sangat penting dan bermanfaat untuk penyediaan air di dalam tanah secara jangka panjang. Penyediaan air dalam tanah semakin menyusut dan sumber mata air makin berkurang. Oleh karena itu, pembuatan sumur resapan menjadi

solusinya. Selain menyosialisasikan manfaat sumur resapan kepada masyarakat, juga melaksanakan pembuatan sumur resapan sebagai persyaratan teknis dalam IMB,” tuturnya. 

Editor : Badi
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/226834