Pemkab Sumedang Langgar Aturan Sumur Resapan
Sumedang News, Sumedang - Pembangunan fisik di Kab.
Sumedang, masih sedikit yang dibarengi dengan pembuatan sumur
resapan. Tak hanya pabrik, pertokoan dan perumahan saja, sebagian besar
bangunan kantor pemda pun masih sedikit yang memiliki sumur resapan.
Termasuk pembangunan gedung pemda baru Induk Pusat Pemerintahan (IPP) serta
gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang baru di Jln. Prabu Gajah
Agung (Bypass).
“Ironis, pemda yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggarnya.
Pemerintahnya saja sudah melanggar, apalagi masyarakatnya,” ujar Pemerhati
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Sumedang, Azis Hidayat di Sumedang.
Menurut dia, meski pembuatan sumur resapan menjadi persyaratan teknis dalam
proses penerbitan IMB, kenyataannya masih banyak bangunan dan perumahan di
Sumedang yang tidak membuat sumur resapan. Kondisi tersebut menandakan
ketidaktegasan dan ketidakkonsistenan Pemkab Sumedang dalam menegakan aturan. Dalam
proses pembuatan IMB, jarak 100-200 meter dari bangunan harus dibuat sumur
resapan kedalaman sekitar 2 meter. ”Aturan itu berlaku juga pada pembangunan
perumahan, termasuk gedung dan kantor pemerintahan,” kata Azis.
Akibat ketidaktegasan pemda dalam menerapkan aturan pembuatan sumur resapan
dalam proses pembuatan IMB, kata dia, menyebabkan hampir 80 persen bangunan di
Kab. Sumedang tidak memiliki sumur resapan, terutama di perkotaan. Bahkan di
pabrik dan perumahan, banyak yang menyedot air tanah dengan sumur artesis. Sementara
kesadaran mereka untuk menyimpan air di dalam tanah melalui pembuatan sumur resapan,
masih sangat kurang,” ujarnya.
Lebih jauh Azis menjelaskan, pembuatan sumur resapan itu sangat penting dan
bermanfaat untuk penyediaan air di dalam tanah secara jangka panjang. Penyediaan
air dalam tanah semakin menyusut dan sumber mata air makin berkurang. Oleh
karena itu, pembuatan sumur resapan menjadi
solusinya. Selain menyosialisasikan manfaat sumur resapan kepada masyarakat, juga melaksanakan pembuatan sumur resapan sebagai persyaratan teknis dalam IMB,” tuturnya.
Editor : Badi
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/226834