Breaking News

16 Desa Menunggak Pembayaran Raskin

SUMEDANG  - Sedikitnya 7.482 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) beras untuk orang miskin (raskin) di 16 desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Kab. Sumedang, sudah dua bulan tidak mendapat jatah raskin. Hal itu terjadi akibat terjadi tunggakan pembayaran raskin dari pengelola tingkat desa ke pihak Bulog setempat.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun "GM", Jumat (29/3), ke-16 Desa itu adalah Desa Cileles dan Jatiroke Kec. Jatinangor, Desa Cilopang Kec. Cisitu, Desa Sarimekar Kec. Jatinunggal, Desa Haurngombong dan Cijeruk Kec. Pamulihan, Desa Jatisari, Kutamandiri dan Raharja Kec.Tanjungsari, Desa Cikahuripan, Sukadana, Tegalmanggung dan Sindanggalih Kec. Cimanggung, serta Desa Nagarawangi, Rancakalong, dan Sukasirnarasa Kec. Rancakalong.

Kepala Seksi Sarana Ekonomi Setda Kab. Sumedang, Komar, S.E., M.E. mengatakan, tunggakan yang mencapai lebih dari 151 juta di 16 desa tersebut merupakan alokasi raskin untuk bulan Januari. "Akibat tunggakan itu sebanyak 7.482 RTS yang tersebar di 16 desa tersebut tidak mendapat raskin selama dua bulan, yakni untuk alokasi Februari dan Maret," terangnya.

Dengan demikian, alokasi raskin yang tidaki terserap selama dua bulan di sejumlah desa tersebut mencapai 222,46 ton dengan asumsi setiap RTS mendapat jatah 15 kg. "Sebenarnya tunggakan ke Bulog ini tidak harus terjadi. Pasalnya, jatah raskin yang diterima setiap RTS selalu dibayar kontan. Oleh sebab itu, kami sangat menyesalkan munculnya persoalan ini. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat miskin, yang selama ini hidupnya terbantu oleh program raskin," tandasnya.

Kenakalan pengelola

Terjadinya tunggakan raskin yang tersebar di 16 desa tersebut, lanjut Komar, diduga akibat pengelola yang nakal khususnya di tingkat desa. Dari serangkaian monitoring dan evaluasi yang pernah dilakukan, terungkap, tunggakan raskin disebabkan uang raskin yang dihimpun dari RTS terpakai atau digunakan untuk dana talang kegiatan dan operasional di tingkat desa.

Padahal pihaknya selalu mewanti-wanti kepada kepala desa agar tidak bermain-main dengan uang raskin. Sebab apa pun alasannya penggunakan uang raskin tetap menyalahi aturan karena di luar peruntukannya.

Perbuatan itu dikhawatirkan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/7482-rts-jadi-korban