Tukang Ketupat Awal Penangkapan Pelaku Pengedar Uang Palsu
Sumedang, SN - Polres Sumedang berhasil mengamankan RR
(32) warga Talun, Sumedang tersangka pengedar uang palsu beserta barang
bukti 13 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Niko Adi Putra mengatakan,
penangkapan tersebut berawal dari laporan pedagang ketupat yang merasa
curiga dengan uang yang diterimanya dari tangan tersangka saat membeli
barang dagangannya.
"Tersangka mengaku mendapatkan uang dari seseorang yang kini dalam
pengejaran dengan cara membeli seharga lima ratus ribu rupiah dan
mendapatkan 20 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ujar AKP Niko
kepada wartawan, Selasa (20/1).
AKP Niko melanjutkan, uang yang didapati dari tersangka hanya 13
lembar karena yang 7 lembar lagi sudah pelaku belanjakan di berbagai
warung di Sumedang dan Tasikmalaya.
"Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang, yang
bersangkutan ditahan karena melanggar pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"
jelasnya.
Sumber : http://kriminalitas.com/news/detail/2052/Tukang-Ketupat-Awal-Penangkapan-Pelaku-Pengedar-Uang-Palsu