Breaking News

Ibu Hamil dan Bayi dalam Kandungannya, Bisa Didaftarkan ke BPJS

Ilustrasi (www.republika.co.id)
Sumedang - Ibu hamil termasuk bayi dalam kandungannya, bisa sekaligus didaftarkan menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ketika sudah didaftarkan, semua biaya persalinan di rumah sakit menjadi tanggungan BPJS. Begitu pula berbagai biaya perawatan dan pengobatan bayi di rumah sakit jika terjadi gangguan kesehatan atau pun kelainan fisik setelah dilahirkan.

“Perlunya bayi dalam kandungan didaftarkan ke BPJS, karena kepesertaan ibu hamil dalam BPJS tidak termasuk dengan bayi dalam kandungannya. Oleh karena itu, bagi ibu hamil bisa sekalian mendaftarkan bayi dalam kandungannya ke BPJS. Seandainya bayi yang dilahirkan menderita kelainan atau gangguan kesehatan, semua pembiayaan di rumah sakit bisa ditanggung oleh BPJS,” tutur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Hilman Taufik WS kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/1/2015).

Menurut dia, syarat pendaftaran BPJS untuk bayi dalam kandungan, yaitu membawa hasil USG yang jenis kelaminnya sudah diketahui. Jenis kelamin bayi dalam kandungan, sudah bisa diketahui rata-rata usia kandungannya 4-5 bulan. “Ketentuan ini baru diterapkan sekarang atau mulai tahun ini. Oleh karena itu, saya memberitahukan kepada para ibu hamil khususnya yang usia kandungannya 4 bulan ke atas, bisa sekalian mendaftarkan bayi dalam kandungannya ke BPJS,” tutur Hilman.

Pendaftaran ibu hamil termasuk bayi dalam kandungannya, kata dia, perlu dilakukan secepatnya. Apalagi bagi ibu hamil yang usia kandungannya sudah tua, bahkan menjelang melahirkan. Sebab, tahun ini ada kebijakan baru. Kartu BPJS, baru berlaku seminggu sejak pendaftaran. Sementara sebelumnya, sehari sejak pendaftaran, kartu BPJS sudah bisa dipakai. Pemberlakuan kebijakan baru itu, khusus untuk peserta BPJS mandiri atau yang bukan tergolong masyarakat miskin.

“Kalau kepesertaan BPJS warga miskin yang sudah dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial, kartu BPJS-nya bisa langsung dipakai setelah mendaftar. Kebijakan baru ini, perlu diketahui oleh masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Jangan sampai, pendaftarannya mendadak ketika sakit atau dirawat di rumah sakit. Seandainya ada pasien yang membawa kartu BPJS yang belum berlaku, otomatis tergolong pasien umum atau harus membayar berbagai biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bagi peserta BPJS yang akan menjalani pengobatan atau perawatan di puskesmas dan rumah sakit, harus melalui prosedur yang ditetapkan BPJS. Bahkan tahun ini yang menginjak tahun kedua penerapan BPJS di Kab. Sumedang, tidak ada lagi toleransi bagi peserta yang menyalahi prosedur. Contohnya, bagi peserta BPJS yang bukan pasien UGD (Unit Gawat Darurat), harus melalui rujukan dari puskesmas apabila akan dirawat di rumah sakit. Jika melanggar, pasien tersebut harus membayar berbagai biaya rumah sakit. 

“Kalau tahun kemarin, masih ada kelonggaran atau toleransi. Peserta BPJS yang bukan pasien UGD, masih bisa ditangani di UGD. Namun, dampaknya petugas UGD sendiri yang keteteran menangani pasien yang bukan pasien UGD. Bahkan sebelumnya, jumlah pasien yang penyakitnya bukan gawat darurat tapi dirawat di UGD, hampir mencapai 40%. Nah, sekarang tidak ada toleransi. Semua pasien yang bukan pasien UGD, harus melalui rujukan dari puskesmas,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga pasien peserta BPJS, Enung warga Ciherang, Kec. Sumedang Selatan membenarkan, kartu BPJS sekarang ini baru bisa berlaku seminggu sejak pendaftaran. Hal itu, diketahui ketika ia mengurus langsung pendaftaran BPJS dua keponakannya yang menderita gangguan jantung dan pendarahan kandungan.

“Saya sendiri yang mengurus pendaftarannya. Kalau sebelumnya, kartu BPJS bisa langsung dipakai sehari setelah pendaftaran. Tapi sekarang, seminggu baru kartunya bisa dipakai. Untuk pendaftaran BPJS-nya mudah, cukup membawa KTP dan kartu keluarga. Khusus warga miskin, harus dilampiri surat keterangan miskin dari desa dan kecamatan,” kata Enung.
 
Sumber : http://m.pikiran-rakyat.com/node/312502