Ibu Hamil dan Bayi dalam Kandungannya, Bisa Didaftarkan ke BPJS
Ilustrasi (www.republika.co.id) |
Sumedang - Ibu hamil termasuk bayi dalam kandungannya, bisa sekaligus
didaftarkan menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Ketika sudah didaftarkan, semua biaya persalinan di rumah sakit menjadi
tanggungan BPJS. Begitu pula berbagai biaya perawatan dan pengobatan
bayi di rumah sakit jika terjadi gangguan kesehatan atau pun kelainan
fisik setelah dilahirkan.
“Perlunya bayi dalam kandungan didaftarkan ke BPJS, karena
kepesertaan ibu hamil dalam BPJS tidak termasuk dengan bayi dalam
kandungannya. Oleh karena itu, bagi ibu hamil bisa sekalian
mendaftarkan bayi dalam kandungannya ke BPJS. Seandainya bayi yang
dilahirkan menderita kelainan atau gangguan kesehatan, semua pembiayaan
di rumah sakit bisa ditanggung oleh BPJS,” tutur Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah Sumedang, Hilman Taufik WS kepada wartawan di ruang
kerjanya, Jumat (16/1/2015).
Menurut dia, syarat pendaftaran BPJS untuk bayi dalam kandungan,
yaitu membawa hasil USG yang jenis kelaminnya sudah diketahui. Jenis
kelamin bayi dalam kandungan, sudah bisa diketahui rata-rata usia
kandungannya 4-5 bulan. “Ketentuan ini baru diterapkan sekarang atau
mulai tahun ini. Oleh karena itu, saya memberitahukan kepada para ibu
hamil khususnya yang usia kandungannya 4 bulan ke atas, bisa sekalian
mendaftarkan bayi dalam kandungannya ke BPJS,” tutur Hilman.
Pendaftaran ibu hamil termasuk bayi dalam kandungannya, kata dia,
perlu dilakukan secepatnya. Apalagi bagi ibu hamil yang usia
kandungannya sudah tua, bahkan menjelang melahirkan. Sebab, tahun ini
ada kebijakan baru. Kartu BPJS, baru berlaku seminggu sejak
pendaftaran. Sementara sebelumnya, sehari sejak pendaftaran, kartu BPJS
sudah bisa dipakai. Pemberlakuan kebijakan baru itu, khusus untuk
peserta BPJS mandiri atau yang bukan tergolong masyarakat miskin.
“Kalau kepesertaan BPJS warga miskin yang sudah dilengkapi surat
rekomendasi dari Dinas Sosial, kartu BPJS-nya bisa langsung dipakai
setelah mendaftar. Kebijakan baru ini, perlu diketahui oleh masyarakat
yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Jangan sampai,
pendaftarannya mendadak ketika sakit atau dirawat di rumah sakit.
Seandainya ada pasien yang membawa kartu BPJS yang belum berlaku,
otomatis tergolong pasien umum atau harus membayar berbagai biaya
pengobatan dan perawatan di rumah sakit,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi peserta BPJS yang akan menjalani
pengobatan atau perawatan di puskesmas dan rumah sakit, harus melalui
prosedur yang ditetapkan BPJS. Bahkan tahun ini yang menginjak tahun
kedua penerapan BPJS di Kab. Sumedang, tidak ada lagi toleransi bagi
peserta yang menyalahi prosedur. Contohnya, bagi peserta BPJS yang bukan
pasien UGD (Unit Gawat Darurat), harus melalui rujukan dari puskesmas
apabila akan dirawat di rumah sakit. Jika melanggar, pasien tersebut
harus membayar berbagai biaya rumah sakit.
“Kalau tahun kemarin, masih ada kelonggaran atau toleransi. Peserta
BPJS yang bukan pasien UGD, masih bisa ditangani di UGD. Namun,
dampaknya petugas UGD sendiri yang keteteran menangani pasien yang
bukan pasien UGD. Bahkan sebelumnya, jumlah pasien yang penyakitnya
bukan gawat darurat tapi dirawat di UGD, hampir mencapai 40%. Nah,
sekarang tidak ada toleransi. Semua pasien yang bukan pasien UGD, harus
melalui rujukan dari puskesmas,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang keluarga pasien peserta BPJS, Enung
warga Ciherang, Kec. Sumedang Selatan membenarkan, kartu BPJS sekarang
ini baru bisa berlaku seminggu sejak pendaftaran. Hal itu, diketahui
ketika ia mengurus langsung pendaftaran BPJS dua keponakannya yang
menderita gangguan jantung dan pendarahan kandungan.
“Saya sendiri yang mengurus pendaftarannya. Kalau sebelumnya, kartu
BPJS bisa langsung dipakai sehari setelah pendaftaran. Tapi sekarang,
seminggu baru kartunya bisa dipakai. Untuk pendaftaran BPJS-nya mudah,
cukup membawa KTP dan kartu keluarga. Khusus warga miskin, harus
dilampiri surat keterangan miskin dari desa dan kecamatan,” kata Enung.
Sumber : http://m.pikiran-rakyat.com/node/312502