Ganti Rugi Tol bagi Warga Sumedang Dibayar Awal Tahun Ini
Ilustrasi: Grafis Tol Cisumdawu - Wahyudi Utomo |
Sumedang News, Sumedang -
Awal tahun baru ini, warga di Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara
yang tanah dan bangunan miliknya terpakai rute tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan)
mulai mendapat pembayaran. Sebelumnya akhir Desember lalu, telah
dilakukan pelepasan hak (PH) tanah dan bangunan di Desa Margamukti.
“Sudah disepakati dengan para pemilik tanah bahwa pembayaran ganti
rugi tanah bangunan dan tegakannya bakal dilaksanakan 2015,” kata Sekda
Zaenal Alimin yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Jumat
(2/1/2015).
Proses pembayaran ganti rugi di Desa Margamukti terhambat karena ada
rencana pergeseran trase tol. Namun warga dan Pemkab Sumedang meminta
pihak satuan kerja (Satker) Jalan tol tetap membayar ganti rugi karena
lahan sudah diukur dan dilakukan negosiasi harga.
Di Desa Margamukti ini ada 296 bidang tanah yang bakal dilalui jalan
tol. Musyawarah harga sendiri dilakukan pada 23 Desember lalu. Dalam
musyawarah, di Margamukti terbagi dalam 7 zona dan harganya sudah
disepakati.
Zona 1, Rp 5.040.000 per bata, zona 2 Rp 4.410.000, zona 3 Rp
3.990.000, zona 4 Rp 3.570.000, zona 5 Rp 2.940.000, zona 6 Rp 3.430.000
dan zona 3 disepakati Rp 2.800.000 per batanya.
Sumber : http://jabar.tribunnews.com/2015/01/02/ganti-rugi-tol-bagi-warga-sumedang-dibayar-awal-tahun-ini