Breaking News

Berita Acara Pemeriksaan Bangunan Minimarket Indomaret Oleh DPU Kab. Sumedang

Sumedang, Indofakta Online- Berita Acara Pemeriksaan Bangunan Minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang, Jabar, di duga bermasalah. Akibat bangunan tersebut telah mendapatatkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan ( BPMPP ) Kab. Sumedang, Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kab. Sumedang, menganggap IMB tersebut sangatlah berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka DPU menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumedang, pada Tanggal 29 April 2013 dengan nomor surat No. 640 / 878 / DPU-TR / 2013, tentang Permohonan Penertiban Bangunan.
Adapun isi dari surat DPU tersebut kepada Kepala Sat-Pol PP dengan nomor surat No. 503 / 10 / Bid. TR / DPU / 2013 tentang pemeriksaan bangunan mini market indomaret, sebaga berikut;
Pada hari ini senin tanggal 29 Arpil 2013 Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, Nomor : 900 / Kep.302-DPU / 2013 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kab. Sumedang, untuk melakukan sidak lapangan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemeriksaan bangunan yang ada di sekitar wilayah Kawasan Jalan Prabu Gajah Agung berlokasi di Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, ditemukan beberapa bangunan yang melanggar dari aturan teknis yang berlaku.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Asep Juanda S.IP Jabatan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Bidang Tatang Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, sebagai ketua Tim Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
2.      Dedi Muldiana, S.Sos Jabatan Kepala Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang DPU sebagai Sekretaris Tim Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
3.       M.T. Muhidin, ST.MT., Jabatan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga DPU sebagai Aggota Pelaksana Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
4.      Yayat Sutaryat, ST, M.Si Jabatan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Cipta Karya DPU sebagai Anggota Pelaksana
5.      Suryana, Amd. Jabatan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air DPU sebagai Anggota Pelaksana
6.      Agus Hermanto Jabatan Pelaksana Bidang Tata Ruang DPU  sebagai Pelaksana dan Pengawasan.
7.      Asep Jaenudin Jabatan Pelaksana Bidang Tata Ruang DPU sebagai Pelaksana Pengawasan.
8.      Kosno, S.IP Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Wilayah Sumedang Kota DPU sebagai Saksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Selaku Tim Pengawas dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.
1.      Hasil Survei lapangan bahwa Bangunan Minimarket ( Indomaret ) yang berlokasi di Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, didalam Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukannya berfungsi sebagai Kegiatan Jasa / Perdagangan.
2.      Luas Keseluruhan Bangunan Minimarket ( Indomaret ) 201.96 m2 yang melanggar Garis Sempadan Jalan / Bangunan / Pagar 48.96 m2dan tampak samping belakang berbatasan dengan Garis Sempadan Sungai Perkotaan diambil dari tepi kiri kanan palung sungai yang melanggar dengan luas 153 m2 Hasil dari Survai lapangan bangunan minimarket luas keseluruhannya melanggar / menyimpang dari ketentuan aturan yang berlaku.
3.      Luas Lahan untuk Bangunan Mimimarket tidak memenuhi intensitas bangunan menyesuaikan dengan KDB = 50 % KDH / RTH = 20 %, GSJ / GSB / GSP, GSS.
4.      Bangunan Indomaret telah menyimpang dari Ketentuan Garis Sempadan Jalan atas dasar Peraturan Daerah Povinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2009 Tentan GAris Sempadan Jalan yang seharusnya 10 m dari tepi badan Jalan disesuaikan dilapangan yang ada 6.80 m dari tepi badan Jalan arteri primer.
5.       Bahwa bangunan Indomaret telah menyimpang dari ketentuan / aturan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai diatur didalam Garis Sempadan Sungai ( GSS ) yang seharusnya 10 m dari kiri kanan palung sungai.
6.      Bahwa bagunan Indomaret telah menyimpang dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Kab. Sumedang 2011-2031, garis sempadan sungai Bab V, Pasal 26, Palagraf 4 Garis Sempadan Sungai ( GSS ) Kawasan Perlindungan setempat ayat ( 1 ) huruf ( a ) dan ayat ( 2 ) hurup ( b ).
Yang bersangkutan Pemilik menyatakan menerima dan menyetujui atas pemeriksaan bangunan Indomaret dan akan melaksanakan seluruh saran dan masukan yang disampaikan.
Demikian Berita Acara Pemeriksaan bangunan Indomaret ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.***Joel (Sumber Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang) 
 Sumber : Email
Pengirim : Joel Simamora