PKL Kab. Sumedang Berjualan di Atas Trotoar Diperingatkan
Sumedang News, Kota.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.
Sumedang memberi peringatan kepada ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
berjualan di atas trotoar di sepanjang jalan protokol Sumedang kota,
dari mulai perempatan Polres Sumedang di Jln. Prabu Geusan Ulun hingga
bunderan Alam Sari, Jln. Mayor Abdurachman.
Pasalnya, tindakan para PKL tersebut sudah melanggar Perda No.
1/1988 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban). Para PKL yang
diberikan peringatan, di antaranya PKL yang berjualan di atas trotoar,
di badan jalan, taman kota dan halte angkutan kota (angkot).
“Jika sampai tujuh hari ke depan mereka tidak mengindahkan peringatan
ini, tak segan-segan kami akan melakukan penindakan. Bukan mustahil,
jika roda dan lapaknya kami angkut ke dalam truk,” tutur Kasi Trantibum,
Satpol PP Kab. Sumedang, Agus Salim di Jln. Mayor Abdurachman, Kamis
(4/4).
Ia mengatakan, kali ini pihaknya masih sebatas memberikan peringatan
dan imbauan, supaya para PKL memundurkan lapak dan rodanya di atas
trotoar.
Peringatan tersebut, supaya lapak dan roda PKL tidak menghalangi
masyarakat yang berjalan kaki di atas trotoar. Hal itu sesuai dengan
fungsinya, trotoar tempat untuk para pejalan kaki.
Begitu juga PKL yang ada di sejumlah taman kota, supaya merapikan
dan membenahi lapak dan rodanya agar tidak mengganggu pemandangan dan
keindahan taman kota. Para PKL dilarang berjualan di halte angkot
karena bukan peruntukannya.
Sejumlah dealer motor pun tak luput diberi peringatan, karena parkir sepeda motor konsumennya menggunakan lahan trotoar.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/229703
Baca juga Berita Sebelumnya :Warga Sumedang Meninggal Akibat Tersambar Petir
Post Comment