Ini Yang Terjadi Kalau Kades di Kabupaten Sumedang Dimutasi
SUMEDANG, SN – Puluhan pejabat eselon IV
kecamatan yang menjadi penjabat kepala desa tapi dimutasi dan pindah
kerja diminta untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri dri pejabat kepala desa ini karena mereka tak lagi bekerja di kecamatan tapi dimutasi keluar kantor kecamatan.
“Banyak sekali PNS pejabat kepala desa yang mutasi mungkin jumlahnya
puluhan, tapi jumlah pastinya masih dihitung,” kata Kepala Bidang
Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa,
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPDKBPP), Herry
Harjadinata, Senin (19/1/2015).
Menurut Herry, PNS di kecamatan yang menjadi pejabat kepala desa itu semuanya ada 80 orang.
“Pascamutasi, sudah ada yang datang melapor ke kami bahwa tidak bisa
melaksanakan tugas menjadi pejabat kepala desa karena sudah mutasi ke
Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.
Pihaknya, terang dia, menyarankan kepada yang bersangkutan untuk
mengundurkan diri saja dari penjabat kepala desa. “Kami sarankan untuk
mengajukan pengundurian dari dari penjabat kepala desa karena tidak
mungkin dua jabatan dilaksanakan dalam satu waktu sementara menjadi
penjabat kepala desa setiap hari harus ngantor atau bekerja melayani
masyarakat di desa,” katanya.
Saat ini ada 80 desa yang harus segera melaksanakan pemilihan kepala
desa itu. Selain karena habis jabatan, dua desa diantaranya karena
kadesnya meninggal dunia. Pilkades akan dilakukan serempak tapi masih
menunggu perda tentang pilkades dan pilkades serentak dibuat dulu.
Sumber : http://jabar.tribunnews.com/2015/01/19/ini-yang-terjadi-kalau-kades-di-kabupaten-sumedang-dimutasi