Breaking News

Ini Yang Terjadi Kalau Kades di Kabupaten Sumedang Dimutasi

SUMEDANG, SN – Puluhan pejabat eselon IV kecamatan yang menjadi penjabat kepala desa tapi dimutasi dan pindah kerja diminta untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri dri pejabat kepala desa ini karena mereka tak lagi bekerja di kecamatan tapi dimutasi keluar kantor kecamatan.

“Banyak sekali PNS pejabat kepala desa yang mutasi mungkin jumlahnya puluhan, tapi jumlah pastinya masih dihitung,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPDKBPP), Herry Harjadinata, Senin (19/1/2015).

Menurut Herry, PNS di kecamatan yang menjadi pejabat kepala desa itu semuanya ada 80 orang.
“Pascamutasi, sudah ada yang datang melapor ke kami bahwa tidak bisa melaksanakan tugas menjadi pejabat kepala desa karena sudah mutasi ke Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

Pihaknya, terang dia, menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri saja dari penjabat kepala desa. “Kami sarankan untuk mengajukan pengundurian dari dari penjabat kepala desa karena tidak mungkin dua jabatan dilaksanakan dalam satu waktu sementara menjadi penjabat kepala desa setiap hari harus ngantor atau bekerja melayani masyarakat di desa,” katanya.

Saat ini ada 80 desa yang harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa itu. Selain karena habis jabatan, dua desa diantaranya karena kadesnya meninggal dunia. Pilkades akan dilakukan serempak tapi masih menunggu perda tentang pilkades dan pilkades serentak dibuat dulu.

Sumber : http://jabar.tribunnews.com/2015/01/19/ini-yang-terjadi-kalau-kades-di-kabupaten-sumedang-dimutasi