Pemkab Sumedang Desak Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jalan Nasional
Sumedang News - Pemkab Sumedang mendesak kepada Pemerintah pusat
dalam hal ini Kementerian PU (Pekerjaan Umum) untuk segera memperbaiki
ruas jalan nasional di wilayah Kab. Sumedang yang rusak parah.
Walaupun statusnya jalan nasional, tetap saja masyarakat menyalahkan Pemkab Sumedang karena jalannya ada di wilayah Sumedang.
Ruas jalan nasional itu, dari Jatinangor hinggaTomo bagian dari Jalan
Raya Bandung-Cirebon. “Meski jalan nasional, tapi tetap saja kami yang
kena getahnya,” ujar Bupati Sumedang, H. Ade Irawan di Jatinangor,
Minggu (6/4/2014).
Meski demikian, kata Bupati Ade, hasil pertemuan sebelumnya, pihak
Kemen PU akan memperbaiki ruas jalan nasional di wilayah Kab. Sumedang.
Bahkan Kemen PU berjanji akan melapisi jalan dengan aspal hotmix.
“Perbaikannya ada dua tahap. Tahap satu, dari Jatinangor sampai
Tanjungsari. Kontrak projeknya sudah selesai. Mudah-mudahan perbaikannya
bisa dimulai April atau paling lambat akhir Mei. Tahap dua, yakni
Tanjungsari sampai Tomo. Kontraknya akan dilaksanakan April ini,”
katanya.
Menurut dia, sebelum jalannya diperbaiki secara menyeluruh, dirinya
meminta Kemen PU menambal jalan-jalan yang berlubang besar karena sangat
membahayakan pengguna jalan.
Jalan yang rusak parah dan berlubang, selain memperlambat laju
kendaraan hingga menimbulkan kemacetan, juga mengundang kecelakaan lalu
lintas yang bisa mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Selain itu juga, kami minta pusat dan provinsi memelihara taman di
median jalan karena kondisinya tidak terawat. Sampai-sampai, Badan
Lingkungan Hidup (BLH) yang turun tangan merawatnya. Kalau pusat dan
provinsi tidak sanggup, serahkan saja pada kami. Biar kami yang
memeliharanya,” tutur Ade.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
(Dishub Kominfo) Kab. Sumedang, Teddy Mulyono mengatakan, kerusakan
jalan nasional, provinsi dan kabupaten di wilayah Kab. Sumedang, lebih
disebabkan dampak angkutan berat yang melebihi kapasitas tonase jalan.
Contohnya, dari kapasitas tonase jalan nasional maksimal 25 ton,
banyak dilewati kendaraan angkutan berat seperti truk dan tronton
rata-rata beratnya 35 ton.
Parahnya lagi, tak jarang kendaraan angkutan berat tersebut melewati
jalan kabupaten yang tonasenya maksimal 8 ton. Kendaraan angkutan berat
itu, sebagian besar pengangkut pasir, batu dan bahan tambang lainnya.
“Memang, sebagus apapun perbaikan jalannya, kalau dilalui kendaraan
angkutan berat yang melebihi tonase jalan, jalannya akan hancur lagi,”
katanya.
Guna menyelamatkan kerusakan jalan kabupaten, kata Teddy, kini tengah
digodog perda (peraturan daerah) tentang Ketertiban dan Ketentraman
Umum.
Dalam perda tersebut, tercantum batas maksimal angkutan berat yang melalui jalan kabupaten. “
Kalau perdanya sudah disahkan, kami dengan kepolisian akan mengawasi
langsung angkutan berat tersebut. Dengan adanya regulasi, kami bisa
menindak tegas bagi angkutan berat yang melanggar. Kalau tanpa regulasi,
selamanya akan kucing-kucingan,” ujar Teddy.
Sementara antisipasi kerusakan jalan nasional, kata dia, Dishub
Provinsi Jabar akan mengendalikan angkutan berat melalui optimalisasi
jembatan timbang di Cirebon dan Tomo di Kab. Sumedang.
Untuk pengendaliannya, akan dilakukan pengawasan langsung oleh tim gabungan dari Dishub Jabar, Polda, TNI dan Denpom.
“Langkah pengendalian angkutan berat di jalan nasional dan
optimalisasi fungsi jembatan timbang, hasil rapat dengan Dishub Jabar
beberapa waktu lalu. Bahkan Dishub Jabar sendiri yang mengeluarkan
pernyataan itu. Kalau kami tidak berwenang,” ujar Teddy.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/276767