Jatigede Menunggu Perpres
Bandung - Target pengisian air Waduk Jatigede molor dari
rencana awal pada April 2014. Padahal, konstruksi Waduk Jatigede hampir
selesai. Hal ini terjadi karena persoalan besaran ganti rugi lahan
kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, pemerintah menggeser target penggenangan menjadi September 2014. Untuk itu, sedang disiapkan peraturan presiden yang mengatur besaran uang pengganti lahan.
"Uang pengganti ini untuk menyelesaikan persoalan dampak sosial yang ada. Mudah-mudahan penggenangan bisa berjalan lancar dan lebih cepat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).
Dia menjelaskan, Perpres tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum. Jika tidak, seluruh pihak terkait proyek tersebut akan terjerat hukum.
Pihaknya berharap perpres dapat segera terbit. Pasalnya, anggaran untuk ganti rugi sudah tersedia di APBN. "Kami terus dorong, terus melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Ekonomi," terangnya.
Menurutnya, kewenangan menetapkan besaran uang ganti rugi berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov Jabar sendiri hanya berwenang mengusulkan besaran uang.
Dia mengaku, pengajuan besaran ganti rugi melalui proses cukup alot. Awalnya, Pemprov telah mengusulkan namun ditolak pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat ikut mengusulkan namun Pemprov anggap besaran ganti rugi terlalu kecil.
"Kita sih usulkan sesuai dengan standar yang ada," bebernya.
Sumber :http://www.inilahkoran.com/read/detail/2090404/jatigede-menunggu-perpres
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, pemerintah menggeser target penggenangan menjadi September 2014. Untuk itu, sedang disiapkan peraturan presiden yang mengatur besaran uang pengganti lahan.
"Uang pengganti ini untuk menyelesaikan persoalan dampak sosial yang ada. Mudah-mudahan penggenangan bisa berjalan lancar dan lebih cepat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).
Dia menjelaskan, Perpres tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum. Jika tidak, seluruh pihak terkait proyek tersebut akan terjerat hukum.
Pihaknya berharap perpres dapat segera terbit. Pasalnya, anggaran untuk ganti rugi sudah tersedia di APBN. "Kami terus dorong, terus melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Ekonomi," terangnya.
Menurutnya, kewenangan menetapkan besaran uang ganti rugi berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov Jabar sendiri hanya berwenang mengusulkan besaran uang.
Dia mengaku, pengajuan besaran ganti rugi melalui proses cukup alot. Awalnya, Pemprov telah mengusulkan namun ditolak pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat ikut mengusulkan namun Pemprov anggap besaran ganti rugi terlalu kecil.
"Kita sih usulkan sesuai dengan standar yang ada," bebernya.
Sumber :http://www.inilahkoran.com/read/detail/2090404/jatigede-menunggu-perpres