Breaking News

Nilai Appraisal Aset Pasar Sumedang Rp30 Miliar

Sumedang - Pemkab Sumedang sudah keluarkan nilai appraisal aset pasar inpres Sumedang berupa tanah dan bangunan. Nilai appraisal adalah nilai pengajuan atau penaksiran atas aset.

Nilai appraisal aset harus jelas diketahui dan menjadi perhitungan dalam kegiatan atau perjanjian kerjasama antara pemkab dan pihak saat akan mengusahakan salah satu aset daerah.

"Kami sudah melakukan penilaian dan penaksiran sehingga nilai appraisal atas tanah dan bangunan di pasar Sumedang itu senilai Rp30 miliar," kata Asisten Pembangunan Pemkab Sumedang, Dede Hermasyah, Minggu (25/8/2013).

Nilai aset tersebut didapat dari hasil taksir atas tanah dan bangunan di kedua bidang, yaitu pasar sandang dan pasar inpres. Nilai appraisal digunakan sebagai perhitungan kerjasama dengan pihak swasta yang akan melakukan pembangunan atau pengembangan pasar Sumedang.

"Dengan nilai aset tersebut, nanti dihitung apa hasil kerjasama yang selayaknya pemkab dapatkan. Hasilnya bisa bermacam-macam bisa dalam bentuk uang, barang, atau bahkan non-material yaitu berupa keuntungan pembangunan itu sendiri," kata Dede.

Sementara dengan sudah dikeluarkannya nilai appraisal aset pasar Sumedang, DPRD Sumedang sudah mempunyai dasar hukum dan normatif untuk menyetujui perjanjian kerjasama antara pemkab dan pengembang tentang revitalisasi pasar.

Pasar Sumedang belum akan dibangun karena masih terkendala dalam proses penandatangan perjanjian kerjasama. Namun, ketika pasar mulai dibangun, seluruh warga pasar akan dialihkan ke arah timur pasar, yaitu di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Namun, kawasan ini pun masih terkendala untuk menjadi tempat berjualan sementara karena lahan yang sudah dibidik pengusaha tidak diizinkan disewa oleh pemiliknya melainkan harus dibeli.

Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2022911/nilai-appraisal-aset-pasar-sumedang-rp30-miliar