'Rumah Hantu' Itu Ada Ada Makelarnya
SUMEDANG - Spekulan "rumah hantu" kebanyakan orang yang bermodal. Selain pengusaha di daerah setempat, ada juga para aparat pemerintah serta aparat negara sampai kepala desa memiliki beberapa "rumah hantu".
Para spekulan berani membangun "rumah hantu" karena berharap ganti rugi tanah dan bangunan dari pemerintah. Untuk membangun rumah-rumah itu ada juga makelar khusus yang menawarkan pembangunan di sekitar lokasi proyek Waduk Jatigede.
"Mereka itu menawarkan bisa membangun rumah dan bangunan baru yang harganya Rp 450 ribu per meter persegi dan tinggal terima kunci rumah saja," kata warga di Darmaraja, Ahmadi (45), Rabu (5/6/2013).
Menurut Ahmadi, kalau mendapat ganti rugi biasanya mendapat keuntungan dua kali lipat. "Ini pengalaman dari ganti rugi sebelumnya. Ada yang spekulasi membangun rumah baru dan menghabiskan Rp 70 juta ternyata saat ganti rugi bisa meraup Rp 100-140 juta," katanya.
Mantan Kepala Desa Leuwihideung, Desa Darmaraja, Amid Sunara yang memiliki beberapa unit "rumah hantu" mengatakan tidak ada alasan bangunan yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan tak mendapat ganti rugi.
"Saya tidak akan menyebut "rumah hantu". Itu bangunan tumbuh dan dibangun di lahan milik sendiri," kata Amid.
Menurut Amkid, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. "Lihat di Bab 1 ayat satu nomor 11," ujar Amid.
"Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah," ujarnya.
Dikatakan Amid, dalam Perpres itu tidak ada pengecualian bangunan lama atau baru.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/06/rumah-hantu-itu-ada-ada-makelarnya