Breaking News

RSUD Akan Gugurkan Hak Pasien

SUMEDANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang akan menggugurkan hak kepesertaan pasien yang pembiayaan perawatannya ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan program serupa lainnya jika yang bersangkutan tidak membawa rujukan, saat mengakses pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD).

"Rujukan dari dokter pribadi dan puskesmas menjadi syarat mutlak bagi pemegang kartu Jamkesmas dan program sejenis lainnya, untuk memperolah hak pelayanan atau mengakses fasilitas kesehatan di IGD," kata Direktur RSUD Sumedang, dr. H. Hilman Taufik, W.M.Kes. kepada "GM", Rabu (14/8).

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pelayanan di IGD. Selama ini, umunya masyarakat tidak memahami fungsi IGD. Sehingga, berbagai keluhan kesehatan mulai dari flu, demam atau gatal-gatal langsung mengakses pelayanan di IGD.

Padahal hanya pasien dengan status gawat darurat saja yang diprioritaskan untuk mengakses pelayanan di tempat tersebut. Ini dapat ditunjukkan dengan surat rujukan dokter pribadi maupun puskesmas.

"Persoalannya, jika pasien peserta jaminan kesehatan tetap mengakses pelayanan dan fasilitas di IGD, di luar status gawat darurat, maka klaimnya tidak bisa ditagihkan kepada pihak penjamin. Risikonya, pihak rumah sakit, yang akan menanggung beban biaya tersebut," terangnya.

Namun begitu, kalaupun ada dari peserta jaminan kesehatan non-gawat darurat yang tetap mamaksa ingin mendapatkan pelayanan di IGD, konsekuensinya status mereka disamakan dengan pasien umum. Artinya hak sebagai peserta jaminan gugur sehingga dikenai biaya sendiri.

"Kebijakan yang kami terapkan itu, sekaligus sebagai persiapan atau uji coba pemberlakukan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.

Di samping itu, hal tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan pelayanan di puskesmas. Apalagi secara kualitas, obat-obatan yang tersedia di pukesmas cukup bagus dan sama dengan obat yang diberikan kepada pasien peserta jaminan yang mendapat perawatan di rumah sakit. Demikian pula dengan dokternya.

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/rsud-akan-gugurkan-hak-pasien