Breaking News

Sejak 2003, Sumedang Sudah Punya Perda Miras

Sumedang - Sumedang sudah lebih dulu mempunyai perda tentang pelarangan edar minuman keras atau minuman beralkohol sebelum perda ini ramai dibuat kota/kabupaten lain. Namun pada akhirnya, perda tersebut bertentangan dengan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga beberapa perda dicabut Mendagri.

Perda tentang Miras yang dimiliki Sumedang, dibuat dan disahkan pada tahun 2003 dengan nama Perda No 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Anggota DPRD Sumedang periode 1999-2004, Dony Ahmad Munir mengaku sebagai sekretaris pansus pembahasan perda tersebut, Dony mengatakan, perda tersebut dibuat atas dasar keprihatinan terhadap peredaran miras yang memakan korban terutama pelajar. Selain itu, konsumsi miras yang sangat tinggi setelah dilakukan penelitian kepada warung-warung dan toko-toko serta berbagai tempat hiburan.

“Perda tentang pelarangan miras itu sudah ada sejak 2003 di Sumedang, kita sudah buat aturan karena sangat prihatin dengan kondisi tersebut,” kata Dony yang kini duduk di Komisi B DPRD provinsi Jawa Barat.

Perda tersebut, menurut Dony, tidak pernah dicabut Mendagri. “Saya nggak tahu kenapa nggak dicabut, mungkin karena sudah benar aturannya,” kata Ketua DPC PPP Sumedang yang menjadi wakil rakyat sebanyak dua periode ini.

Dony menyebutkan, saat pembahasan perda pelarangan miras, tidak banyak warga atau lembaga lainnya yang bersikap menolak. Bahkan pembahasan yang dilakukan bersama kepolisian, satpol PP dan pihak-pihak berwenang lainnya sama sekali tidak mengalami kendala.

“Semua setuju dengan perda tersebut, tinggal bagaimana menegakkannya di Sumedang ini,” kata Dony.[ang]

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/2007265/sejak-2003-sumedang-sudah-punya-perda-miras